Di halaman web ini
saudara dapat melihat status berkas usul pangkat saudara, apakah telah lulus
tahap pemeriksaan berkas ataukah berkas saudara tertolak (disebut
dengan Fix Berkas atau TMS)
Berikut ini langkah-langkah untuk melihat status Usul Kenaikan
Pangkat (UKP) pada jaringan internet di web BKN PUSAT.
- Buka Google dan langsung searching bkn.go.id, atau dapat juga diketik langsung alamat web-nya dengan mengetik www.bkn.go.id , maka akan tampil langsung jendela situs BKN.
- Setelah tampil halaman muka web BKN, langkah selanjutnya pilih dengan crusor anda, bagiann pojok kiri kolom/icon profil PNS yang bertuliskan “Pastikan Data Anda Benar! ”. Dan diklik. (lihat pada contoh gambar 1)
- selanjutnya akan muncul jendela baru yang berisikan kolom entri “NIP baru” PNS. Selanjutnya ketik NIP yang akan dilihat informasi data Usul Kenaikan Pangkat-nya (UKP). Dan klik icon “Tampilkan” (yang ada disamping kolom NIP). Dan akan ditampilkan data PNS yang telah saudara entry NIP-nya. [lihat pada gambar 2].
- Pada data yang muncul, dapat saudara lihat pada baris yang bawah tentang info data PNS tersebut. Yang berisikan tentang status keadaan Pangkat/Golongan akhir saudara, yang diproses oleh BKN. Jika terdapat keterangan yang berisikan Tahapan langkah proses saat ini = Cetak SK KP (artinya berkas saudara lulus koreksi dan dinyatakan lulus untuk mendapat kenaikan Pangkat baru yang diusulkan), namun bila pada informasi tersebut berisikan Tahapan langkah proses saat ini = Fix berkas (artinya berkas saudara masih ditolak BKN dan silahkan melapor ke Kantor BKD untuk melengkapi berkas yang kurang); dan bila pada Tahapan langkah proses saat ini = Berkas TMS (artinya berkas saudara tidak memenuhi syarat untuk naik pangkat dan tidak dapat diproses kenaikan pangkat saudara/ berkas diTolak) [lihat gambar 3]
Berkas yang dinyatakan Lulus (Cetak SK KP) selanjutnya ,
akan diolah kembali oleh BKD Kabupaten/Kota masing-masing, dimana akan
dibuatkan Petikan SK Pangkat yang bertanda tangan dan Cap Dinas asli oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar