Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh.... Sugeng rawuh wonten ing Blog KKG PAI SD Kecamatan Tepus ...Kula hangaturaken maturnuwun sampun kersa pinarak... Mugi-mugi migunani tumrapipun Panjenengan sedaya....Jazakumullahu khairan...

Qari Ahmad Saud_M Thoha

Kamis, 27 Maret 2014

Melihat Status Usul Kenaikan Pangkat



Di halaman web ini saudara dapat melihat status berkas usul pangkat saudara, apakah telah lulus tahap pemeriksaan berkas ataukah berkas saudara tertolak (disebut dengan Fix Berkas atau TMS)
Berikut ini langkah-langkah untuk melihat status Usul Kenaikan Pangkat (UKP) pada jaringan internet di web BKN PUSAT.


  1. Buka Google dan langsung searching bkn.go.id, atau dapat juga diketik langsung alamat web-nya dengan mengetik www.bkn.go.id , maka akan tampil langsung jendela situs BKN. 

  1. Setelah tampil halaman muka web BKN, langkah selanjutnya pilih dengan crusor anda, bagiann pojok kiri kolom/icon profil PNS yang bertuliskan  “Pastikan Data Anda Benar! ”.  Dan diklik.  (lihat pada contoh gambar 1) 




  1. selanjutnya akan muncul jendela baru yang berisikan kolom entri “NIP baru” PNS. Selanjutnya ketik NIP yang akan dilihat informasi data Usul Kenaikan Pangkat-nya (UKP). Dan klik icon “Tampilkan” (yang ada disamping kolom NIP). Dan akan ditampilkan data PNS yang telah saudara entry NIP-nya. [lihat pada gambar 2].

  1. Pada data yang muncul, dapat saudara lihat pada baris yang bawah tentang info data PNS tersebut. Yang berisikan tentang status keadaan Pangkat/Golongan akhir saudara, yang diproses oleh BKN. Jika terdapat keterangan yang berisikan Tahapan langkah proses saat ini = Cetak SK KP (artinya berkas saudara lulus koreksi dan dinyatakan lulus untuk mendapat kenaikan Pangkat baru yang diusulkan), namun bila pada informasi tersebut berisikan Tahapan langkah proses saat ini = Fix berkas (artinya berkas saudara masih ditolak BKN dan silahkan melapor ke Kantor BKD untuk melengkapi berkas yang kurang); dan bila pada  Tahapan langkah proses saat ini = Berkas TMS (artinya berkas saudara tidak memenuhi syarat untuk naik pangkat dan tidak dapat diproses kenaikan pangkat saudara/ berkas diTolak) [lihat gambar 3]

Berkas yang dinyatakan Lulus (Cetak SK KP) selanjutnya , akan diolah kembali oleh BKD Kabupaten/Kota masing-masing, dimana akan dibuatkan Petikan SK Pangkat yang bertanda tangan dan Cap Dinas asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar