Sehubungan dengan semakin
dekatnya pelaksanaan USBN PAI tahun Pelajaran 2017/2018, Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Seksi PAIS menyampaikan Surat Edaran,
POS USBN PAI dan Form Monitoring serta Rekap Nilai USBN PA yang harus diKerjakan oleh tiap-tiap Sekolah
penyelenggara USBN PA 2017/2018 dan dikumpulkan/ dikirim ke Seksi PAIS KanKemenag Kab Gunungkidul
setelah pelaksanaan USBN PA .
2. POS USBN PAI 2017/2018 silahkan Klik disini.
3.Form Monitoring dan Rekap Nilai silahkan klik disini.
Ketentuan Pengerjaan dan pengumpulan:
1. Form Instrumen Monitoring dari Kepala sekolah berupa hardCoppy dan Tanda tangan Kepala sekolah serta Cap (Pengesahan Responden diKosongkan).
2. Form Instrumen Monitoring Tanggapan
Masyarakat dibuat satu saja, berupa hardCoppy(Pengesahan Responden
diKosongkan).
3. Form Rekap nilai dibuat dan dikumpulkan kepada Koordinator Kecamatan masing-masing.
4. Pengumpulan Koordinator/KKG Kecamatan ke
Kemenag Paling lambat 10 hari setelah
pelaksanaan USBN PA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar