اَلسلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَ كَا تُهُ
Diinformasikan
kepada Bapak/ Ibu Guru Pendidikan Agama Islam SD se Kecamatan Tepus bahwasannya
berdasarkan Keputusan Bersama Kepala Kanwil Kemenag DIY dan Kepala Dinas
Dikpora DIY Nomor 61 tahun 2014 dan Nomor 0141tahun 2014 tanggal 29 Januari
2014 tentang Juknis Penyelenggaraan USBN PA khususnya dalam bab Pelaporan maka dari itu dikarenakan
pelaksanaan USBN PA telah terlaksana dengan baik maka sudah menjadi kewajiban
bagi kita untuk melaporkan hasil USBN PA khususnya Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam.