اَلسلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَ كَا تُهُ
Diinformasikan
kepada Bapak/ Ibu Guru Pendidikan Agama Islam SD se Kecamatan Tepus bahwasannya
berdasarkan Keputusan Bersama Kepala Kanwil Kemenag DIY dan Kepala Dinas
Dikpora DIY Nomor 61 tahun 2014 dan Nomor 0141tahun 2014 tanggal 29 Januari
2014 tentang Juknis Penyelenggaraan USBN PA khususnya dalam bab Pelaporan maka dari itu dikarenakan
pelaksanaan USBN PA telah terlaksana dengan baik maka sudah menjadi kewajiban
bagi kita untuk melaporkan hasil USBN PA khususnya Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam.
Oleh karena
itu, Kami selaku pengurus menghimbau Bapak/ Ibu Guru Pendidikan Agama Islam SD
se Kecamatan Tepus untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. Untuk
batas akhir pelaporan adalah hari Jum’at, 13 Juni 2014, di Kantor PPAI
Kecamatan Tepus.
Adapun format pelaporan dapat di unduh di sini.
Type
file xlsx terdiri dari 3 sheet ( Laporan singkat, Nilai USBN, Pengolahan Nilai
)
Atas
perhatiannya diucapkan terima kasih.
اَلسلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَ كَا تُهُ
Ttd
Pengurus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar