Diinformasikan kepada Bapak/Ibu Guru Pendidikan Agama Islam SD di wilayah Kecamatan Tepus yang belum bersertifikasi bahwasannya guna memenuhi persyaratan data
administrasi Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi 2014, dimohon untuk
melakukan pemberkasan Administrasi Kepegawaian setiap Guru PAI calon Peserta
Sertifikasi :
1. Bagi Guru PNS :
a.
FC
SK pengangkatan Guru Pertama sampai dengan Terakhir Legalisir
b.
FC
NUPTK.
c.
Berkas
dimasukkan dalam Map Warna Merah, Halaman depan ditulisi Identitas
2. Bagi Guru Non PNS :
a.
FC
SK Pengangkatan GTT/GTY Pertama
sampai dengan Terakhir Legalisir
b.
Coppy
NUPTK
c. Bagi
yang bertugas diSekolah Negeri harus melampirkan
FC SK Bupati/Kepala Dinas Legalisir.
d.
Bagi
yang bertugas diSekolah Swasta harus melampirkan FC SK
Yayasan legalisir
e.
Berkas
dimasukkan dalam Map Warna Biru, Halaman depan ditulisi Identitas
3. Berkas rangkap 1
4. TMT pertama Sebelum
tanggal 30 Desember 2005
Dikumpulkan paling lambat hari Jum’at, 06 Juni 2014 pada jam
kerja diSeksi PAIS KanKemenag GK.
Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar